Kekayaan intelektual , dalam definisi yang paling sederhana, adalah kekayaan tak berwujud yang merupakan hasil pemikiran atau kreativitas ma...

Hak Kekayaan Intelektual
Desember 06, 2025
Daftar Isi [Tampil]
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan mental manusia.
Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut HAK adalah hak untuk memperoleh manfaat ekonomi dari hasil kreativitas dan intelektualitas seseorang.
Hak Kekayaan Intelektual berasal dari Hak Kekayaan Intelektual yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization.
Dasar Hukum
Pengaturan mengenai kekayaan intelektual tercantum dalam undang-undang dan Peraturan Presiden berikut:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Perjanjian Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987
- Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997 Perihal Persetujuan Perjanjian Hukum Merek
- Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 Penerapan Konvensi Bern untuk Perlindungan Karya Sastra dan Seni
- Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Ratifikasi Perjanjian Hak Cipta WIPO
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang paten
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang merek
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang paten
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dagang dan Indikasi Geografis
Jenis
Ada beberapa jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI), termasuk:1. Hak Cipta
Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan berdasarkan pernyataan, yang timbul secara otomatis sejak adanya perwujudan nyata suatu ciptaan tanpa adanya pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencipta dan pemilik hak cipta film, program komputer, atau karya lainnya berhak memberikan izin, termasuk melarang penyewaan karya mereka untuk tujuan komersial tanpa persetujuan mereka. Hak ini juga berlaku bagi produser rekaman suara.
Pemilik Hak Cipta adalah Pencipta yang memiliki Hak Cipta, pihak yang secara sah memperoleh hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang kemudian memperoleh hak tersebut dari pihak yang secara sah memperoleh hak tersebut.
Sejalan dengan pemberlakuan peraturan di berbagai negara, perlindungan hak cipta diberikan untuk jangka waktu yang lebih panjang, dan di daerah tertentu jangka waktu perlindungan hak cipta diberlakukan seumur hidup pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun terhitung sejak pencipta meninggal dunia.
Karya yang dilindungi meliputi karya atau ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Sedangkan karya yang tidak dilindungi hak cipta meliputi karya yang tidak diwujudkan dalam bentuk materiil dan karya yang diciptakan semata-mata untuk tujuan memecahkan masalah teknis atau semata-mata untuk memenuhi kebutuhan fungsional.
Pencipta dan pemilik hak cipta film, program komputer, atau karya lainnya berhak memberikan izin, termasuk melarang penyewaan karya mereka untuk tujuan komersial tanpa persetujuan mereka. Hak ini juga berlaku bagi produser rekaman suara.
Pemilik Hak Cipta adalah Pencipta yang memiliki Hak Cipta, pihak yang secara sah memperoleh hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang kemudian memperoleh hak tersebut dari pihak yang secara sah memperoleh hak tersebut.
Sejalan dengan pemberlakuan peraturan di berbagai negara, perlindungan hak cipta diberikan untuk jangka waktu yang lebih panjang, dan di daerah tertentu jangka waktu perlindungan hak cipta diberlakukan seumur hidup pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun terhitung sejak pencipta meninggal dunia.
Karya yang dilindungi meliputi karya atau ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Sedangkan karya yang tidak dilindungi hak cipta meliputi karya yang tidak diwujudkan dalam bentuk materiil dan karya yang diciptakan semata-mata untuk tujuan memecahkan masalah teknis atau semata-mata untuk memenuhi kebutuhan fungsional.
2. Paten
Dalam Undang-Undang Hak Paten No. 13 Tahun 1997 dijelaskan bahwa paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, untuk melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberi kesempatan kepada orang lain untuk melaksanakannya dalam jangka waktu tertentu.Pemilik paten adalah orang yang melakukan penemuan, yang didaftarkan dalam pendaftaran paten umum, yakni pemilik paten atau orang yang menerima hak dari pemilik paten atau orang yang menerima hak tambahan dari orang di atas.
Paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dalam Daftar Paten Umum dan dipublikasikan dalam Lembaran Negara Paten.
3. Kapan
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, merek dagang didefinisikan sebagai tanda yang dapat dilihat secara grafis yang terdiri dari gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, rangkaian warna, 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut, yang digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang pribadi atau badan hukum untuk tujuan perdagangan barang dan/atau jasa.Hak Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara untuk jangka waktu tertentu kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Merek Umum, apabila ia menggunakan sendiri merek tersebut atau mengizinkan orang lain untuk menggunakannya.
Pemilik merek dagang terdaftar dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan merek dagang tersebut untuk semua atau sebagian jenis barang dan/atau jasanya.
Permohonan pendaftaran merek dagang wajib diajukan kepada Menteri dalam bahasa Indonesia, baik secara elektronik maupun non-elektronik, oleh Pemohon atau Perwakilannya, dan wajib melampirkan Label Merek Dagang dan Dokumen Pembayaran Merek Dagang. Biaya pendaftaran merek dagang ditentukan berdasarkan jenis barang dan/atau jasa.
Sertifikat Merek Dagang diterbitkan oleh Kementerian bersamaan dengan pendaftaran dan memberikan perlindungan hukum selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal permohonan. Merek dagang terdaftar dapat diperpanjang secara elektronik maupun non-elektronik paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya masa perlindungan.
Merek dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
a. Merek Dagang
Merek dagang adalah tanda yang digunakan pada barang yang diperdagangkan bersama oleh satu orang atau lebih atau badan hukum untuk membedakannya dari barang lain yang sejenis.b. Merek Layanan
Merek jasa adalah tanda yang digunakan untuk membedakan jasa komersial yang dilakukan oleh satu orang atau lebih orang atau badan hukum dari jasa serupa lainnya.c. Merek Kolektif
Merek dagang kolektif adalah merek dagang yang digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang mempunyai kesamaan ciri dalam hal sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta penguasaannya dan akan diperdagangkan bersama oleh lebih dari satu orang, baik perorangan maupun badan hukum, dari barang dan/atau jasa lain yang sejenis.4. Desain Industri
Desain Industri adalah ciptaan dalam bentuk tiga dimensi atau dua dimensi suatu susunan atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya, yang memberikan kesan estetis, dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi dan dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan suatu produk, komoditi industri, atau kerajinan tangan.Hak Desain Industri merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain untuk jangka waktu tertentu atas hasil karya ciptanya, dengan syarat pendesain melaksanakan sendiri karya cipta tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Hak Desain Industri tidak dapat diberikan jika Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Perlindungan Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan.
5. Indikasi Geografis
Indikasi Geografis didefinisikan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 sebagai tanda yang memberikan reputasi, kualitas, dan ciri tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan karena faktor lingkungan geografis yang terdiri dari faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi keduanya, serta menunjukkan daerah asal barang dan/atau produk.Hak Indikasi Geografis merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Indikasi Geografis yang terdaftar sepanjang reputasi, kualitas, dan ciri-ciri yang menjadi dasar perlindungan Indikasi Geografis tersebut tetap terjaga.
Pengguna Indikasi Geografis adalah pihak yang telah mendapat izin dari pemilik Hak Indikasi Geografis terdaftar untuk mengolah dan/atau memasarkan barang dan/atau produk yang memiliki Indikasi Geografis.
Indikasi Geografis dilindungi sepanjang reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar suatu produk untuk menerima perlindungan Indikasi Geografis dipertahankan.
6. Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Rahasia Dagang No. 30 Tahun 2000, pengertian Rahasia Dagang adalah informasi di bidang teknologi dan/atau bisnis yang tidak diketahui umum, mempunyai nilai ekonomi karena kegunaannya dalam kegiatan komersial, dan kerahasiaannya dilindungi oleh pemilik Rahasia Dagang.Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Hak Rahasia Dagang kepada pihak lain, melalui perjanjian yang berdasarkan pengalihan, bukan pemindahan, hak, untuk memperoleh manfaat ekonomi dari Rahasia Dagang yang dilindungi, selama jangka waktu tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu.
Ruang lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi cara produksi, cara pengolahan, cara penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi dan belum diketahui umum.
7. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Perancangan Tata Letak Sirkuit Terpadu menjelaskan bahwa Sirkuit Terpadu adalah suatu produk jadi atau setengah jadi yang terdiri atas beberapa elemen, sekurang-kurangnya satu elemen merupakan elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berhubungan dan terpadu di dalam bahan semikonduktor, yang dirancang untuk menghasilkan fungsi elektronika.Sementara itu, bila kita berbicara tentang Desain Tata Letak, tujuannya adalah untuk membuat desain tata letak tiga dimensi dari beberapa atau semua elemen yang ada di dalam Sirkuit Terpadu, dengan paling sedikit satu di antaranya merupakan elemen aktif, dan menyiapkan tata letak tiga dimensi ini untuk pembuatan Sirkuit Terpadu.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil ciptaannya sendiri, untuk jangka waktu tertentu, sebagai imbalan atas kesanggupannya untuk melaksanakan sendiri ciptaan tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Pemegang Hak adalah Pemilik Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, yaitu Pendesain yang terdaftar dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu atau orang yang memperoleh hak dari Pendesain.
Hak Desain Sirkuit Terpadu diberikan kepada Pemegang Hak berdasarkan Permohonan dan Perlindungan Hak Desain Sirkuit Terpadu, untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak pertama kali digunakan secara komersial di mana pun atau sejak Tanggal Diterimanya, dengan ketentuan dapat mengajukan permohonan baru dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pertama kali digunakan.
Tujuan
Tujuan umum perlindungan hak kekayaan intelektual adalah:
Memberikan kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan penemu, pencipta, perancang, pemilik, pengguna, perantara, ruang lingkup penggunaannya dan mereka yang memperoleh manfaat dari hasil penggunaan hak kekayaan intelektual.
- Memberikan penghargaan kepada mereka yang berhasil menciptakan karya intelektual.
- Dorong penerbitan kreasi dalam bentuk dokumentasi hak kekayaan intelektual yang tersedia untuk umum.
- Untuk mendorong terciptanya transfer pengetahuan melalui kekayaan intelektual dan transfer teknologi melalui paten.
- Memberikan perlindungan terhadap kemungkinan penyalinan, karena negara menjamin bahwa perwujudan karya intelektual hanya diberikan kepada pemegang hak.
- Menggunakan Manfaat memiliki Hak Kekayaan Intelektual adalah:
- Dapatkan perlindungan bagi pemilik dan karya kreatif mereka
- Orang yang memiliki hak kekayaan intelektual dapat dengan bebas menciptakan karya tanpa campur tangan pihak lain.
- Pemilik Hak Kekayaan Intelektual merasa aman untuk berkreasi dan berinovasi karena memiliki perlindungan hukum.
- Pemilik hak kekayaan intelektual memiliki kewenangan untuk memberikan izin, termasuk melarang penggunaan karyanya oleh orang lain.
- Bukanlah hal yang sembarangan bagi pihak lain untuk memanfaatkan karya tersebut tanpa izin, bahkan menyalinnya secara ilegal, karena ada perlindungan hukum.
- Pemilik Hak Kekayaan Intelektual juga dapat menerima pendapatan lain dari lisensi yang diberikan kepada orang lain untuk penggunaan karya mereka.
- Dengan memiliki hak kekayaan intelektual, Anda dapat mencegah pihak lain menggunakan karya yang identik atau substansial identik.
Penutup
Hak kekayaan intelektual bertujuan untuk melindungi bisnis setiap orang karena pemilik hak kekayaan intelektual menerima perlindungan hukum dan dengan demikian dapat dengan bebas menjalankan bisnisnya tanpa khawatir akan gangguan dari pihak lain.Karya yang dihasilkan dengan Hak Kekayaan Intelektual mempunyai nilai ekonomi karena manfaat yang diberikannya dan terjamin secara hukum, sehingga menimbulkan semangat untuk berkarya dan berkreasi.
